Takut Berinvestasi? Pahami dulu Perlindungan Hukum bagi Investasi Online - Yayuku

Takut Berinvestasi? Pahami dulu Perlindungan Hukum bagi Investasi Online

 

Perlindungan Hukum bagi Investasi Online

Belakangan ini investasi online memang semakin populer, karena semakin banyak orang yang teredukasi akan pentingnya investasi sejak dini. Ditambah lagi sekarang ini pengguna internet semakin banyak.

Ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi online. Di mana salah satunya adalah bisa menggapai kebebasan finansial ketika pensiun nanti, dan memang itulah yang banyak diincar oleh orang-orang.

Walaupun begitu banyak pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini. Di mana mereka membuat investasi bodong. Banyak orang yang akhirnya tertipu karena tergiur oleh return yang banyak pada jangka waktu pendek.

Karena itu penting bagi Anda untuk sadar akan adanya perlindungan hukum, untuk investasi online di negara Indonesia. Apa sajakah itu? Ayo baca sekarang.



Perlindungan Hukum

1. Perjanjian dan kontrak

Jadi sebagai pengguna investasi online, sangat penting bagi Anda untuk membaca juga sekaligus memahami perjanjian dan kontrak yang harus disetujui oleh Anda sebelum melakukan investasi online tersebut.

Adapun yang berisi dalam kontrak tersebut, antara lain adalah biaya, resiko, return, hak, kewajiban dari investor. Anda harus memastikan jika perjanjian dan kontrak tersebut memang telah memenuhi persyaratan hukum.

2. UU Pasar Modal

Negara juga sudah membuat isi Undang-Undang terkait perlindungan ini. Di mana ada UU Pasar Modal yang berfungsi untuk melindungi para user dari aplikasi saham online. Seperti sudah diketahui sekarang ini cukup banyak yang menawarkan aplikasi saham online.

Selain UU Pasar Modal, juga ada peraturan di UU OJK, UU ITE, UU Perlindungan konsumen, serta POJO dengan nomor 1 / POJK.07 / 2013.

Adapun perlindungan hukum atas dasar UU OJK, untuk investor, sifatnya itu preventif jadi lebih ke arah pencegahan. Selain itu juga represif. Karena OJK memiliki tugas utama yang ditetapkan oleh negara sebagai pengatur serta pengawas, dari sektor jasa keuangan di Indonesia.

3. Menyelesaikan sengketa

Pada platform investasi online itu memiliki kewajiban untuk selalu menyediakan system penyelesaian sengketa. Di mana sistem tersebut harus dapat diakses dengan mudah, sehingga menjadi efektif untuk semua user.

Adapun sistem tersebut bisa dibuat seperti mekanisme, maupun sistem peradilan di Indonesia. Dengan begitu user jadi bisa meminta bantuan hukum, apabila memang dibutuhkan. Hak-hak user sebagai investor pun akan terproteksi.

4.  Audit

Point keempat ini juga termasuk proses pengawasan. Terdapat badan yang berwenang untuk ini. Jadi mereka memiliki wewenang audit atau pengawasan rutin pada platform investasi online yang ada.

Adapun yang diaudit adalah kepatuhan platform tersebut untuk memenuhi persyaratan kelayakan, keuangan, serta keamanan dari data atau informasi, yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Audit serta pengawasan itu juga memiliki fungsi membantu pencegahan praktik penipuan serta pelanggaran yang lain, sehingga pengguna tidak akan dirugikan.

5. Proteksi dan keamanan data pengguna

Data pengguna memang diinput ke dalam sistem. Karena itu harus ada sistem keamanan data pengguna. Sebab jika data tersebut jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan, dan ini merupakan kesalahan pihak platform investasi online jika memang sampai terjadi kebocoran data.

Karena itu sudah menjadi kewajiban bagi setiap platform investasi, untuk memenuhi syarat-syarat proteksi data di Indonesia, atau tempat di mana platform tersebut melakukan operasional. Privasi pengguna juga harus dijaga dengan baik.

Pemerintah wajib mempunyai system untuk penegakan hukum efektif. Demi melindungi pengguna. Dengan begitu masyarakat tidak akan takut untuk melakukan investasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel