Takut Berinvestasi? Pahami dulu Perlindungan Hukum bagi Investasi Online
Perlindungan
Hukum bagi Investasi Online
Belakangan
ini investasi online memang semakin populer, karena semakin banyak orang yang
teredukasi akan pentingnya investasi sejak dini. Ditambah lagi sekarang ini
pengguna internet semakin banyak.
Ada
banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi online. Di mana salah
satunya adalah bisa menggapai kebebasan finansial ketika pensiun nanti, dan
memang itulah yang banyak diincar oleh orang-orang.
Walaupun
begitu banyak pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini. Di
mana mereka membuat investasi bodong. Banyak orang yang akhirnya tertipu karena
tergiur oleh return yang banyak pada jangka waktu pendek.
Karena
itu penting bagi Anda untuk sadar akan adanya perlindungan hukum, untuk
investasi online di negara Indonesia. Apa sajakah itu? Ayo baca sekarang.
Perlindungan
Hukum
1. Perjanjian
dan kontrak
Jadi
sebagai pengguna investasi online, sangat penting bagi Anda untuk membaca juga
sekaligus memahami perjanjian dan kontrak yang harus disetujui oleh Anda
sebelum melakukan investasi online tersebut.
Adapun
yang berisi dalam kontrak tersebut, antara lain adalah biaya, resiko, return,
hak, kewajiban dari investor. Anda harus memastikan jika perjanjian dan kontrak
tersebut memang telah memenuhi persyaratan hukum.
2. UU Pasar
Modal
Negara
juga sudah membuat isi Undang-Undang terkait perlindungan ini. Di mana ada UU
Pasar Modal yang berfungsi untuk melindungi para user dari aplikasi saham
online. Seperti sudah diketahui sekarang ini cukup banyak yang menawarkan
aplikasi saham online.
Selain
UU Pasar Modal, juga ada peraturan di UU OJK, UU ITE, UU Perlindungan konsumen,
serta POJO dengan nomor 1 / POJK.07 / 2013.
Adapun
perlindungan hukum atas dasar UU OJK, untuk investor, sifatnya itu preventif
jadi lebih ke arah pencegahan. Selain itu juga represif. Karena OJK memiliki
tugas utama yang ditetapkan oleh negara sebagai pengatur serta pengawas, dari
sektor jasa keuangan di Indonesia.
3.
Menyelesaikan sengketa
Pada
platform investasi online itu memiliki kewajiban untuk selalu menyediakan
system penyelesaian sengketa. Di mana sistem tersebut harus dapat diakses
dengan mudah, sehingga menjadi efektif untuk semua user.
Adapun
sistem tersebut bisa dibuat seperti mekanisme, maupun sistem peradilan di
Indonesia. Dengan begitu user jadi bisa meminta bantuan hukum, apabila memang
dibutuhkan. Hak-hak user sebagai investor pun akan terproteksi.
4. Audit
Point
keempat ini juga termasuk proses pengawasan. Terdapat badan yang berwenang
untuk ini. Jadi mereka memiliki wewenang audit atau pengawasan rutin pada platform
investasi online yang ada.
Adapun
yang diaudit adalah kepatuhan platform tersebut untuk memenuhi persyaratan
kelayakan, keuangan, serta keamanan dari data atau informasi, yang sudah
ditetapkan sebelumnya.
Audit
serta pengawasan itu juga memiliki fungsi membantu pencegahan praktik penipuan
serta pelanggaran yang lain, sehingga pengguna tidak akan dirugikan.
5. Proteksi
dan keamanan data pengguna
Data
pengguna memang diinput ke dalam sistem. Karena itu harus ada sistem keamanan
data pengguna. Sebab jika data tersebut jatuh ke pihak yang tidak bertanggung
jawab, bisa disalahgunakan, dan ini merupakan kesalahan pihak platform
investasi online jika memang sampai terjadi kebocoran data.
Karena
itu sudah menjadi kewajiban bagi setiap platform investasi, untuk memenuhi
syarat-syarat proteksi data di Indonesia, atau tempat di mana platform tersebut
melakukan operasional. Privasi pengguna juga harus dijaga dengan baik.
Pemerintah
wajib mempunyai system untuk penegakan hukum efektif. Demi melindungi pengguna.
Dengan begitu masyarakat tidak akan takut untuk melakukan investasi.