Takut Riba? Inilah Investasi yang Tidak Perlu Khawatir Riba
Investasi yang
Tidak Perlu Khawatir Riba
Banyak
yang bertanya-tanya tentang apakah investasi itu halal? Apakah semua investasi
itu riba?
Artikel
kali ini akan menjawab pertanyaan tersebut. Tetapi sebelumnya mari ketahui
terlebih dahulu mengenai pengertian dari investasi halal ini.
Pengertian
Kegiatan
penanaman modal menggunakan prosedur tertentu, di mana prosedur tersebut tak
bertentangan dengan kaidah dan syariat Islam.
Kalau
dilihat dari segi aktivitas penanaman modal, tiap orang memiliki kesempatan
untuk masuk dalam dunia pasar modal, dan dengan investasi yang sesuai syariat
Islam.
Jenis-jenisnya
Oke
tanpa banyak basa-basi mari langsung membahas ke Intinya. Yakni jenis-jenisnya
apa saja?
1. Deposito
Syariah
Ini
merupakan jenis investasi Syariah yang berbeda jika dibandingkan dengan sistem
deposito pada umumnya. Di mana kalau biasanya, sistem deposito itu melakukan
proses penyimpanan untuk jangka waktu tertentu.
Terdapat
beberapa hal misalkan saja pendidikan, rumah, kesehatan, dan masih banyak lagi
macamnya. Jadi simpelnya simpanan berjangka.
Lalu
apakah yang membedakan dengan deposito Syariah?
Yakni
sistem bagi hasil, di mana disetujui ketika akad atau perjanjian. Oleh karena
itu kelebihan dana yang telah diputarkan, tak diberikan dengan bentuk bunga,
namun lebih ke bagi hasil sesuai akad atau perjanjian sebelumnya.
Untuk
jumlah bagi hasilnya sendiri itu relatif, di mana masing-masing bank
berbeda-beda.
Lalu
terkait waktu penyimpanan, dari 1 bulan dan ada yang cukup lama, karena sifatnya
yang jangka panjang.
Banyak
bank Syariah yang menawarkan produk deposito Syariah ini.
Oke
sudah cukup jelas ya, sekarang mari lanjutkan ke yang kedua.
2. Sukuk
tabungan
Ini
merupakan surat berharga di mana yang mengeluarkan adalah pemerintah. Jadi bukan
swasta seperti investasi yang lain.
Secara
garis besar sukuk tabungan ini memiliki basis yang sama dengan sukuk ritel.
Tetapi dengan jangka waktu atau tenor yang lebih lama, yaitu 2 tahun.
Sukuk
tabungan ini termasuk ke dalam investasi Syariah, dan sudah disetujui MUI.
Keseluruhan transaksi dipastikan bebas dari ketidakjelasan, bebas dari judi dan
riba juga.
Diterbitkan
memakai struktur akad wakalah. Anda sebagai nasabah nantinya dapat
menginvestasikan dana dari Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 1.000.000.000,-. Nantinya
dana yang sudah disetorkan oleh nasabah dipakai lagi untuk macam-macam
aktivitas investasi lainnya.
Contohnya
adalah disewakan pada pemerintah untuk pendanaan pembangunan negara, untuk
kegiatan pengadaan, dan sejenisnya.
Nasabah
akan mendapatkan imbalan, di mana imbalan dari keuntungan kegiatan investasi
yang dilakukan. Imbalan sukuk tabungan dibayarkan tiap bulan, dan juga dijamin
negara.
3. Emas
Sudah
bukan rahasia umum kalau dari waktu ke waktu ini merupakan investasi yang favorit.
Dan ternyata emas juga termasuk investasi yang halal.
Apalagi
emas ini termasuk aset yang low risk, jadi termasuk investasi yang aman untuk
jangka panjang. Dari tahun ke tahun harga emas cenderung naik dan kuat untuk
melawan gerusan inflasi.
Ada
alasan mengapa emas termasuk ke dalam kategori investasi yang halal. Itu karena
investor dapat langsung memegang aset investasi yang satu ini. Dan lagi jual
beli emas ini tidak termasuk skema ponzi.
MUI
pun sudah memberi izin pada orang-orang melakukan transaksi jual beli, yang
penting perjanjian harga jual sudah sesuai dengan ketentuan. Banyak juga yang
mempersiapkan dana ibadah Haji dengan emas.
Selain
itu tidak sedikit umat Muslim yang juga menjadikan emas sebagai instrumen
investasi untuk menggapai tujuan finansial, pada jangka waktu yang akan datang.