Takut Riba? Inilah Investasi yang Tidak Perlu Khawatir Riba - Yayuku

Takut Riba? Inilah Investasi yang Tidak Perlu Khawatir Riba

 

Investasi yang Tidak Perlu Khawatir Riba

Banyak yang bertanya-tanya tentang apakah investasi itu halal? Apakah semua investasi itu riba?

Artikel kali ini akan menjawab pertanyaan tersebut. Tetapi sebelumnya mari ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian dari investasi halal ini.



Pengertian

Kegiatan penanaman modal menggunakan prosedur tertentu, di mana prosedur tersebut tak bertentangan dengan kaidah dan syariat Islam.

Kalau dilihat dari segi aktivitas penanaman modal, tiap orang memiliki kesempatan untuk masuk dalam dunia pasar modal, dan dengan investasi yang sesuai syariat Islam.

Jenis-jenisnya

Oke tanpa banyak basa-basi mari langsung membahas ke Intinya. Yakni jenis-jenisnya apa saja?

1. Deposito Syariah

Ini merupakan jenis investasi Syariah yang berbeda jika dibandingkan dengan sistem deposito pada umumnya. Di mana kalau biasanya, sistem deposito itu melakukan proses penyimpanan untuk jangka waktu tertentu.

Terdapat beberapa hal misalkan saja pendidikan, rumah, kesehatan, dan masih banyak lagi macamnya. Jadi simpelnya simpanan berjangka.

Lalu apakah yang membedakan dengan deposito Syariah?

Yakni sistem bagi hasil, di mana disetujui ketika akad atau perjanjian. Oleh karena itu kelebihan dana yang telah diputarkan, tak diberikan dengan bentuk bunga, namun lebih ke bagi hasil sesuai akad atau perjanjian sebelumnya.

Untuk jumlah bagi hasilnya sendiri itu relatif, di mana masing-masing bank berbeda-beda.

Lalu terkait waktu penyimpanan, dari 1 bulan dan ada yang cukup lama, karena sifatnya yang jangka panjang.

Banyak bank Syariah yang menawarkan produk deposito Syariah ini.

Oke sudah cukup jelas ya, sekarang mari lanjutkan ke yang kedua.

2. Sukuk tabungan

Ini merupakan surat berharga di mana yang mengeluarkan adalah pemerintah. Jadi bukan swasta seperti investasi yang lain.

Secara garis besar sukuk tabungan ini memiliki basis yang sama dengan sukuk ritel. Tetapi dengan jangka waktu atau tenor yang lebih lama, yaitu 2 tahun.

Sukuk tabungan ini termasuk ke dalam investasi Syariah, dan sudah disetujui MUI. Keseluruhan transaksi dipastikan bebas dari ketidakjelasan, bebas dari judi dan riba juga.

Diterbitkan memakai struktur akad wakalah. Anda sebagai nasabah nantinya dapat menginvestasikan dana dari Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 1.000.000.000,-. Nantinya dana yang sudah disetorkan oleh nasabah dipakai lagi untuk macam-macam aktivitas investasi lainnya.

Contohnya adalah disewakan pada pemerintah untuk pendanaan pembangunan negara, untuk kegiatan pengadaan, dan sejenisnya.

Nasabah akan mendapatkan imbalan, di mana imbalan dari keuntungan kegiatan investasi yang dilakukan. Imbalan sukuk tabungan dibayarkan tiap bulan, dan juga dijamin negara.

3. Emas

Sudah bukan rahasia umum kalau dari waktu ke waktu ini merupakan investasi yang favorit. Dan ternyata emas juga termasuk investasi yang halal.

Apalagi emas ini termasuk aset yang low risk, jadi termasuk investasi yang aman untuk jangka panjang. Dari tahun ke tahun harga emas cenderung naik dan kuat untuk melawan gerusan inflasi.

Ada alasan mengapa emas termasuk ke dalam kategori investasi yang halal. Itu karena investor dapat langsung memegang aset investasi yang satu ini. Dan lagi jual beli emas ini tidak termasuk skema ponzi.

MUI pun sudah memberi izin pada orang-orang melakukan transaksi jual beli, yang penting perjanjian harga jual sudah sesuai dengan ketentuan. Banyak juga yang mempersiapkan dana ibadah Haji dengan emas.

Selain itu tidak sedikit umat Muslim yang juga menjadikan emas sebagai instrumen investasi untuk menggapai tujuan finansial, pada jangka waktu yang akan datang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel