Begini Tahapan Proses pada Pasar Modal Indonesia
Proses pada
Pasar Modal Indonesia
Di
dalam pasar modal Indonesia, proses perdagangan yang memulai adalah investor.
Di mana investor melakukan transaksi penjualan atau pembelian saham terdaftar
dalam BEI.
Buying
investor ataupun selling investor, dalam melakukan transaksi perdagangan saham,
semuanya diwakili broker atau pialang masing-masing. Nantinya order yang dibuat
oleh buying investor, beserta order yang dibuat oleh selling investor akan
dimasukkan kemudian ditemukan melalui sistem lelang, melalui sistem komputer
dari IDX Trading System.
Proses Penyelesaian
Proses
kedua adalah proses penyelesaian, di mana ini merupakan terusan dari transaksi
perdagangan yang telah terjadi. Yang melakukan proses ini yakni sistem
penjaminan & penyelesaian transaksi.
Adapun
proses penyelesaian ini terdiri atas proses kliring, beserta penjaminan efek,
di mana dilakukan PT KPEI, (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Sementara itu
untuk proses penyimpanan dilakukan PT KSEO, (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Proses Kliring
Ini
adalah proses netting dari pihak pialang penjual, dan dengan pihak pialang
pembeli. Dalam penentuan saham, serta uang net, yang berasal dari macam-macam
transaksi saham yang telah dilakukan.
Waktu
yang dibutuhkan oleh KPEI yakni 3 hari untuk proses kliring. Nantinya hari
ketiga sesudah transaksi, di mana dikenal sebagai hari T+3. Saldo dana pembeli
akan dipotong, kemudian penjual akan memperoleh dana tambahan hari yang ketiga
tersebut.
Apabila
PT KPEI telah selesai melakukan proses kliring. Selanjutnya data dari transaksi
saham tidak hanya disimpan pada pialang saja, melainkan juga data tersebut akan
dikirimkan pada PT KSEI.
Di
mana data pun akan disimpan, lalu transaksi pun selesai. Karenanya dari sini
dapat disimpulkan untuk fungsi KSEI yakni untuk kustodian atau penyimpan saham,
serta menyelesaikan transaksi saham, menggunakan sistem yang wajar, efisien,
dan teratur.
Apabila
Anda bertanya bagaimana KSEI menyimpan data, maka jawabannya data akan disimpan
secara elektronik dan tidak disimpan secara fisik. Data pun akan lebih terjaga.
Pengiriman
data ke securities registrar
Pada
waktu bersamaan, nanti data pun akan dikirimkan ke securities registrar atau
biro administrasi efek. Di mana data pun akan diadministrasikan pada
masing-masing emiten, tentang pembagian hak dan kepemilikan saham, berkaitan ke
transaksi saham emiten.
Ketika
IPO, perusahaan emiten memiliki kewajiban menunjuk anggota BAE (Biro
Administrasi Efek). Salah satu anggotanya ditunjuk untuk memproses administrasi
kepemilikan saham dari perusahaan, karena transaksi investor.
Jadi
Anda sudah mengetahui kalau fungsi dari BAE tersebut yakni membantu perusahaan
emiten dalam melakukan proses pencatatan kepemilikan saham, selain itu juga
pemindahan saham emiten di antara investor.
Mekanisme pasar
Perdana
Pasar
perdana ini memiliki pengartian berbagai macam efek yang diperjualbelikan
pertama kalinya untuk investor, di mana sebelum dicatatkan pada BEI.
Untuk mekanisme dari pasar Perdana, yakni:
- Investor diwajibkan untuk mengisi form FPPS (Form Pemesanan Pembelian Saham), kemudian investor akan menyetorkan dana pada RDN (Rekening Dana Nasabah), pada perusahaan efek. Selanjutnya adalah menyerahkan FPPS, identitas diri, dan tidak lupa bukti setor juga.
- Kedua, perusahaan efek menyetorkan FPPS pada penjamin Emisi. Nantinya akan dilanjutkan oleh BAE (Biro Administrasi Efek), dalam memperoleh penjatahan saham.
- BAE pun akan memberikan konfirmasi mengenai penjatahan saham, dan info itu diberitahukan langsung pada investor.
- Terakhir, form pemesanan saham dikumpulkan dengan cara kolektif pada BAE.
Di
Indonesia dapat dikatakan kalau kinerja dari pasar primer sebagai sesuatu yang
luar biasa. Karena dapat dibeli dengan harga yang lebih murah, istilahnya
underpricing.